syamsulthumbnail.jpgCAGUBSU H Syamsul Arifin, SE menyatakan dukungannya terhadap keinginan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, yang menginginkan adanya pemekaran daerah penghasil sawit tersebut.“Pemekaran tersebut merupakan murni keinginan masyarakat. Jadi, hal ini patut didukung, apalagi pemekaran tersebut bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat”,ujarnya, kemarin.

Syamsul menambahkan, jika persyaratan-persyaratan untuk pemekaran sudah terpenuhi, mengapa harus dihempang? “Tidak ada alas an untuk menghempang, jika memang seluruh persyaratan sudah terpenuhi”,ujarnya.

Ketua Panitia Pemekaran Labuhanbatu Syahruddin Ritonga juga mengatakan, pemerintah pusat tidak bisa lagi menghalangi aspirasi masyarakat. Sebab, keinginan pemekaran itu murni dari masyarakat.

“DPRD Labuhanbatu sendiri telah menyetujuinya melalui rapat paripurna yang digelar pada 3 Oktober 2005 lalu. Jadi, apabila pemerintah pusat membatalkannya, berarti mereka tidak mendengarkan aspirasi daerah,”cetusnya.

Kian dekatnya terwujud pemekaran Labuhanbatu,juga diungkapkan Ketua KPU Labuhanbatu Suhari Pane. Dia menyebutkan, pihak KPU pusat telah mengalokasikan anggaran untuk lima kabupaten baru di Sumut dalam Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA) 2008.

“Dalam RKA KPU pusat telah dianggarkan untuk lima kabupaten baru, termasuk untuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara. Itu berarti,pemekaran Labuhanbatu tidak akan lama lagi,”ujarnya.

Lebih jauh dia mengatakan, sesuai aturan yang berlaku setelah Ampres ditandatangani PresidenRI, Mendagri akan duduk bersama DPR untuk membahas Undang-Undang tentang Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Labuhanbatu Abdul Roni Harahap tetap berkeyakinan proses pemekaran Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan akan terwujud tahun ini.

Penegasan Abdul Roni Harahap disampaikannya terkait hasil rapat konsultasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Jumat (25/1) di Istana Negara Jakarta.

Salah satu hasil rapat itu, kedua lembaga tinggi negara tersebut menyepakati pemekaran akan ditunda hingga batas waktu belum ditentukan. “Saya kira tak mungkin ditunda-tunda lagi. Sebab, Presiden SBY sendiri sudah menandatangani Amanat Presiden (Ampres) terkait pemekaran Labuhanbatu itu dengan Ampres bernomor R.68/Pres/12/2007 tertanggal 10 Desember 2007,” ungkap Abdul Roni.

Ditandatanganinya Ampres tersebut, tambahnya, berarti pemekaran Labuhanbatu pada dasarnya telah mendapat restu dari DPR dan pemerintah pusat. “Jadi, kita tinggal menunggu pemekaran itu disahkan dalam undang-undang. Segala prosedur dan persyaratan telah terpenuhi,” tegas politikus dari PPP ini.

Roni juga menegaskan, pemekaran yang bakal ditunda itu tidak termasuk pemekaran Labuhanbatu bersama 11 kabupaten lainnya di Indonesia yang telah disetujui DPR. Sebab,persetujuan pemekaran Labuhanbatu itu sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Bahkan telah mendapat persetujuan sejak September 2007 lalu.

“Kebijakan pemerintah itu tentunya tidak akan berlaku surut. Kemungkinan akan diberlakukan kepada daerah yang hendak memekarkan diri setelah September itu. Kalau pemekaran Labuhanbatu sudah tidak ada masalah lagi. Semua sudah setuju, mulai dari legislatif hingga pemerintah. Lagi pula, sudah disetujui DPR, berarti kita tidak akan termasuk dengan yang ditunda itu,” jelas Roni, yang juga Ketua PD Al-Wasliyah Labuhanbatu ini.

Harapan yang sama juga disampaikan Wakil Bupati Labuhanbatu Sudarwanto. Dia menjelaskan, secara administratif pemekaran Labuhanbatu sudah tidak ada masalah lagi.

Pemerintah kabupaten induk juga telah mendukung dan siap memberikan bantuan kepada dua kabupaten baru itu selama setahun. “Memang, sebelumnya sempat terkendala karena ketiadaan surat rekomendasi dari Mendagri.Namun,DPR telah menggunakan hak inisiatifnya. Hasil pembahasan RUU oleh Baleg DPR itu juga telah disetujui Presiden SBY melalui Ampres,”ujarnya. (andi nst/jansen)