RATUSAN petani dari Desa Asam Jawa dan Desa Pengarungan Kecamatan Torgamba Labuhanbatu berunjuk rasa di halaman Kantor Bupati setempat, Kamis(24/1).

Massa yang tergabung dalam Kelompok Tani Mentari (KTM) itu menggelar orasi bebasnya dengan menyatakan sikap, serta menggelar alat peraga.

Massa dalam pernyataannya menuding Negara dan Pemkab Labuhanbatu harus bertanggungjawab atas nasib rakyatnya. Hal itu sekaitan dilakukannya eksekusi dan penggusuran lahan dan perumahan mereka di dua desa tersebut.

Massa juga mengancam, Pemkab dan aparat terkait lainnya untuk tidak mencoba menghindar atau cuci tangan dan buang badan dalam permasalahan yang menggeluti kehidupan mereka.

Setelah melakukan mimbar bebas, sepuluh orang delegasi massa diterima pihak Pemkab Labuhanbatu. Tampa dari pihak Pemkab, dipimpin H Sudarwanto Wakil bupati Labuhanbatu dan Karlos Siahaan Asisten I Tata Praja yang juga Plt Sekdakab Labuhanbatu, serta H Pontas Harahap Asisten II Setdakab Labuhanbatu. Selain itu, tampak pula Moestofa, Ketua PN Rantauprapat.

Dalam hearing dan rapat singkat di ruang rapat Bupati itu, amatan wartawan, pertemuan terbuka itu hanya membahas kesiapan pihak Pemkab dan Muspida Labuhanbatu dalam mengakomodir permasalahan yang sedang dialami warga di dua desa itu.

Diketahui, sengketa agraris itu bermula dengan pihak PT Milano. Setelah melalui proses hukum di tingkat Pengadilan Negeri Rantauprapat, berlanjut pada tingkat banding di PT Sumut dan kasasi di MA. Akhirnya, masyarakat setempat di putuskan untuk segera di lakukan penggusuran.

Pelaksanaan eksekusi lahan sengketa antara PT Milano dengan Kelompok Tani Mentari Desa Asam Jawa kecamatan Torgamba Kabupaten, Kamis (22/11) lalu itu, akhirnya berbuntut panjang.

Sekitar 200-an warga di sana, berunjuk rasa ke kantor Bupati Labuhanbatu. mengantisipasi hal-hal yang tidak diingini. Pihak Mapolres Labuhanbatu mengerahkan personil, untuk melakukan pengawalan ketat, ditambah personil bantuan Pihak Satpol PP.

Dikabarkan pula, warga melalui ketuanya Suwardi menuntut agar dilakukan pengukuran ulang lahan. “Kami siap untuk angkat kaki apabila dalam pengukuran ulang ternyata lahan yang disengketakan merupakan HGU PT. Milano,” ujar Suwandi.

Lahan yang disengketakan seluas ± 497 ha, di Dusun Sukajadi Desa Pangarungan sejumlah 259,65 Ha, sedangkan di Dusun Selamat Desa Asam Jawa sejumlah 237,94 Ha yang didiami penduduk dengan jumlah sekitar ± 600 KK.

Pihak Pemkab Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H Sudarwanto menerima 10 orang perwakilan dari pengunjukrasa.

Usai melakukan pertemuan dengan pihak delegasi masyarakat, H Sudarwanto, menjawab wartawan tentang tuntutan warga untuk melakukan penundaan pelaksanaan eksekusi dan dilakukannya kembali pengukuran ulang lahan yang disengketakan, Sudarwanto mengatakan, pihaknya akan mengakomodir tuntutan warga, yang final keputusannya setelah adanyahasil pembahsan di tingkat musyawarah Muspida setempat.

“Kita mesti menganalisa persoalan. Dan, mengkonsultasikannya dengan pihak terkait lainnya. Sebab, hal itu telah memasuki ranah hukum. Dan, penyelesaiannya mesti hati-hati. Karena, pelaksanaan eksekusi lahan sengketa ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Rantauprapat,” ujarnya. (Anshari)